Jika kita cermati lagi definisi dari
keadilan dan kesetaraan gender, Bahwa keadilan gender adalah gambaran
keseimbangan yang adil (fairness) dalam pembagian beban tanggung jawab
dan manfaat antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas pemahaman
bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan
kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai
sebagai dasar atas penerapan perlakuan yang berbeda bagi laki-laki dan
perempuan. Sedangkan kesetaraan gender merupakan kesamaan yaitu keadaan
tanpa diskriminasi sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin dalam
memperoleh kesempatan, pembagian sumber-sumber dan hasil pembangunan,
serta akses terhadap pelayanan.
Kemudian kalau dicermati dari fakta yang
ada, dampak dari ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dalam
Kehidupan Perempuan sangatlah kelihatan. Ketidak setaraan gender muncul
di berbagai segi kehidupan, misalnya;
- Dalam kehidupan Keluarga
- Pengambil keputusan ditangan suami.
- Beban ganda (Pekerjaan Rumah Tangga dan Pekerjaan luar)
- Tanggung Jawab perawatan anak.
- Pembedaan pekerjaan bagi anak perempuan (anak perempuan di dapur)
- Pola nutrisi yang buruk bagi anak perempuan.
- Dalam kehidupan Masyarakat
- Posisi perempuan selalu disalahkan.
- Rendahnya akses pelayanan kesehatan bagi perempuan.
- Kepentingan perempuan tidak diakomodir
- KB urusan perempuan
- Pendidikan anak perempuan rendah (84% anak perempuan di Indonesia buta huruf)
- Dalam hal Pekerjaan
- Upah perempuan lebih rendah dari laki-laki
- Perempuan tidak mendapat cuti menstruasi, hamil, dan melahirkan.
Kemudian kalau kita telaah lagi
kebijakan pemerintah tentang kependudukan, kebijakan KB yang dicanangkan
sejak tahun 1969 masa orde baru hanya diperuntukkan bagi kelompok
perempuan, ini menunjukkan adanya asumsi patriarkal negara mengenai
peran laki-laki dan perempuan yang menganggap bahwa urusan domestik
adalah tanggung jawab perempuan. Nampak bahwa negara pada masa orde baru
membatasi ruang lingkup kehidupan perempuan (secara sosial, ekonomi,
politik) dan melegitimasi pembakuan peran gender. Begitu pula Kebijakan
tentang ketenaga kerjaan UU No. 25 thn 1997 juga memuat ketentuan yang
mendiskriminasikan perempuan, dengan memuat ketentuan larangan bekerja
bagi perempuan pada waktu malam hari.
Kalau kita telaah lagi antara realitas
dan kebijakan yang ada sangatlah bersebrangan jauh dengan nilai-nilai
keadilan dan kesetaraan. Realitas yang ada dampak dari ketidaksetaraan
gender sangat terasa dalam berbagai bidang. Kemudian kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh negara disamping bias gender juga bias kelas
menengah serta bertentangan dengan kenyataan sosialnya. Dalam
kenyataannya, kaum perempuan tidak lagi hanya sebagai pencari nafkah
tetapi juga banyak yang menjadi kepala keluarga. Akibatnya timbul
ketegangan antara nilai-nilai dan peraturan yang diterapkan dengan
kenyataan sosial yang terus berlangsung. Untuk meminimalisir itu semua,
strategi yang mungkin bisa dilakukan adalah:
- Mensosialisasikan konsep gender dan kesehatan reproduksi : Pemberian Informasi Keluarga, Lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
- Mensosialisasikan hak – hak reproduksi di lingkungan sekitar.
- Mensosialisasikan perspektif keadilan gender dan kesehatan reproduksi dalam keluarga.
- Memulai menerapkan nilai dan keadilan gender pada diri sendiri.